Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Namun sering kali terjadi penyelewengan atas kekebalan dan keistimewaan yang diberikan. Terkait dengan kasus diplomat Arab Saudi di Jerman, korban dari tindakan penganiayaan dan perbudakan, tidak dapat menuntut para pelaku tindak tersebut karena para pelaku dilindungi oleh kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Negara Jerman, Arab Saudi, dan Indonesia juga tidak melakukan tindakan yang signifikan dalam memproses para pelaku secara hukum.Secara umum dikatakan, negara bertanggung jawab dalam hukum internasional untuk perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara itu. Dengan adanya aturan mengenai tanggung jawab negara, maka Arab Saudi mengemban kewajiban atas perilaku diplomat dan keluarganya tersebut. Adapun tanggung jawab menurut konvensi wina 1961 adalah dengan cara memanggil pulang para pelaku untuk diadili di negaranya, menanggalkan kekebalan diplomatik para pelaku agar dapat diproses hukum oleh Jerman atau Indonesia, dan menunggu adanya Persona Non Grata sebelum memulangkan para pelaku untuk diadili. Terdapat pulang penggolongan tanggung jawab Negara menurut Draft Article International Law Commission On State Responsibility. |