Kegiatan perekonomian merupakan kegiatan yang sangat berkembang di Indonesia, dan menjadi suatu perhatian khusus bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha. Persaingan usaha yang sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing atau yang berkompetisi karena dapat menimbulkan upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebaliknya, apabila persaingan yang terjadi tidak sehat, akan dapat merusak perekonomian negara yang merugikan masyarakat. Penulisan hukum ini mengenai kasus persekongkolan tender KTP Elektronik yang di dalam Putusan KPPU, para peserta tender yaitu Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia, serta panitia tender terbukti melakukan persekongkolan. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah metode juridis normatif. Di tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU tersebut. Permasalahan yang penulis angkat adalah apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus perkara tersebut, dan apakah yang menjadi alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam membatalkan putusan KPPU tersebut. Setelah penulis menganalisa, penulispun menyimpulkan bahwa Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menyatakan adanya persekongkolan hanya berdasarkan asumsi dan bukti yang ada dalam pemeriksaan oleh Majelis KPPU tidak cukup. Selain itu Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga tidak memasukan dugaan post bidding dan dugaan pemalsuan dokumen tenaga/personil ke dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Negeri membatalkan Putusan KPPU tersebut dan menyatakan bahwa Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia sebagai pihak terlapor, tidak terbukti melakukan tindakan persekongkolan tender. |