Hukum positif yang mengatur lembaga perbankan, terus berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan lembaga perbankan dapat dirasakan dalam kehidupan kegiatan perbankan di Indonesia, peraturan-peraturan yang ditujukan untuk lembaga perbankan begitu gencar dikeluarkan oleh pemerintah. Banyak hal baru yang menjadi muatan dalam Undang-Undang Perbankan antara lain tentang penyelesaian sengketa. Dalam menyelesaikan kasus perbankan umum, biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa jalur litigasi dan non-litigasi. Dalam penulisan ini, permasalahan mengenai pengaturan penyelesaian sengketa perbankan umum dan perbankan syariah menurut hukum positif Indonesia, dan perbandingan penyelesaian sengketa perbankan umum dan perbankan syariah di Indonesia. Adapun kesimpulan secara umum dalam penulisan ini tentang pengaturan penyelesaian sengketa perbankan umum menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pengaturan penyelesaian sengketa perbankan syariah diatur Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan dalam Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perbandingan penyelesaian sengketa perbankan umum dan perbankan syariah di Indonesia, terletak pada penyelesaian sengketa tahap litigasi dimana dalam perbankan umum hanya melalui pengadilan negeri sedangkan perbankan syariah diselesaikan melalui pengadilan agama dan negeri. Sedangkan tahap non litigasi, pada perbankan umum penyelesaian melalui tahap arbitrase sedangkan pada perbankan syariah penyelesaian melalui tahap arbitrase melalui tahap arbitrase syariah dengan lembaga Basyarnas. |