Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:58 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Gangguan Jiwa Kleptomania Sebagai Alasan Pemaaf Dalam Tindak Pidana Pencurian
Bibliografi
Author: BRATASENA, GANESHA ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Alasan Pemaaf; Pencurian; Kleptomania
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050104-Ganesha.pdf (411.5KB; 28 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3906
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Delik pencurian adalah delik yang paling umum, paling sering terjadi, tercantum di dalam semua KUHP dunia. Pada umumnya yang menyebabkan seseorang melakukan suatu pencurian adalah dorongan untuk menggunakan barang curian tersebut untuk penggunaan pribadi (personal use) atau untuk keuntungan finansial (financial gain). Namun, ternyata ada orang-orang yang melakukan pencurian bukan karena disebabkan oleh kedua hal tersebut. Mereka melakukan pencurian karena suatu gangguan kejiwaan yang disebut kleptomania. Kleptomania merujuk kepada gangguan jiwa berupa ketidakmampuan untuk menahan diri dari keinginan (impulse) untuk mencuri yang terjadi secara berulang-ulang (kambuh). Sebagai penelitian yang bersifat yuridis normatif, maka penelitian ini menitikberatkan pada metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dilengkapi dengan hasil wawancara. Dalam skripsi ini penulis membahas mengapa kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dalam tindak pidana pencurian. Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail mengenai kejiwaan seseorang berkaitan dengan tindak pidana. Kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf terhadap tindak pidana pencurian karena hal tersebut didasarkan pada Pasal 44 KUHP. Yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana”. Tetapi, ada pendapat ahli yang mengatakan bahwa penderita kleptomania tetap harus dipidana dengan alasan bahwa mereka dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mereka berada dalam keadaan sadar saat melakukan pencurian. Walaupun penderita kleptomania berada dalam keadaan sadar saat melakukan pencurian, tetap diberlakukan alasan pemaaf terhadap pelaku pencurian tersebut karena penderita kleptomania, sesuai dengan Pasal 44 KUHP, dianggap sebagai orang yang jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit sehingga pencurian yang dilakukan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, terlepas dari sadarnya mereka saat melakukan pencurian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)