Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Firman Harris Yusuf (Konsumen) atas Keterlambatan Penyerahan Sertifikat Oleh PT. BUMI PERSADA DAMAI GRUP ISPI (Pelaku Usaha) Ruko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
Sirait, Nonie Gracia Olivia
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Perlindungan Konsumen
;
Wanprestasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nonie Gracia Oliva Sirait's Undergraduate Theses.pdf
(509.67KB;
19 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3905
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Keinganan masyarakat di Indonesia dalam mengembangkan investasinya dalam hal jual beli di bidang properti khususnya semakin meningkat. Perlu diketahui bahwa ada hak serta kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang telah menyelesaikan kewajibannya seharusnya mendapatkan yang menjadi haknya atas sertifikat kebendaan yang dibelinya. Dalam skripsi ini penulis menganalisa PT Bumi Persada Damai (Grup ISPI) sebagai pelaku usaha yang tidak dapat melakukan kewajibannya terhadap konsumennya Firman Harris Yusuf dalam hal penyerahahan atas sertifikat ruko yang telah dibeli oleh konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dengan menuntut pelaku usaha atas hak yang seharusnya diterima oleh konsumen dan konsumen berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan bisa saja konsumen meminta denda atas keterlambatan penyerahan sertifikat tersebut. Selain itu pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.3125 second(s)