Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:25 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi PT. ADIRA FINANCE selaku Kreditor Terkait Dialihkannya Objek Jaminan Fidusia Oleh Bapak Subarkah selaku Debitor
Bibliografi
Author: KRYSTEL, CLAUDIA JESSICA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Jaminan; Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050089-Claudia.pdf (394.96KB; 34 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3904
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT. Adira Finance sebagai salah perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, memiliki salah satu tugas yaitu memberikan kredit dan jasa-jasa lain yang pada dasarnya adalah membiayai konsumennya, yang membutuhkan dana untuk memulai usaha atau untuk memperluas usaha dan meningkatkan produksi. Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2012 terjadinya perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berupa sebuah mobil dengan merek DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 STD antara PT. Adira Finance dalam hal ini selaku kreditor dengan Bapak Subarkah selaku debitor. Ketika perjanjian telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak terdapat suatu tindakan yang menciderai perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor tersebut, dimana Bapak Subarkah selaku debitor diketahui telah melakukan penunggakan setiap bulannya sebanyak 6 (enam) angsuran yang harus dibayarkanya. Akan tetapi pada saat akan dilakukan penyitaan terhadap objek jaminan, objek yang dijaminkan ternyata tidak berada dirumah Bapak Subarkah karena telah dijual oleh debitor secara di bawah tangan kepada pihak ketiga tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.Adira Finance. Pada dasarnya, pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tidak dibenarkan secara hukum apabila pengalihan objek jaminan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT. Adira Finance. Bapak Subarkah dapat mengalihkan benda objek jaminan fidusia menurut cara-cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Untuk itu para pihak harus mengetahui kedudukannya masing-masing dalam mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, supaya setiap bentuk perlindungan hukum diketahui dan dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)