Hukum kewarisan Islam merupakan ilmu yang mengatur peralihan harta orang yang telah meninggal kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat Islam. Dalam pembagian harta warisan pewaris, tidak jarang terjadi perselisihan diantara ahli waris, biasanya dikarenakan dalam penentuan para ahli waris dan jumlah pembagiannya. Selain hal tersebut timbul permasalahan lainnya, seperti adanya perbedaan keyakinan antara pewaris dan ahli warisnya, dalam hal ini seperti pada sengketa kewarisan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 16 K / AG /2010. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini Penulis gunakan karena banyaknya studi kepustakaan terhadap buku, peraturan perundangan dan putusan pengadilan. Data-data yang digunakan Penulis menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan buku - buku, internet jurnal, serta undang - undang yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti. Sengketa ini antara Evie Lany (istri pewaris) beragama Kristen dengan ibu dan 4 saudara dan keluarga pewaris. Dalam hukum kewarisan Islam, perbedaan agama menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjadi ahli waris. Namun dalam Putusan Mahkamah Agung, hakim memberikan bagian dan harta pewaris kepada Evie Lany dengan wasiat wajibah, dengan pertimbangan hakim bahwa Evie Lany telah hidup harmonis dengan pewaris selama 18 tahun dan demi memberikan rasa keadilan bagi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Menurut Penulis, pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non Muslim diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi ahli waris yang bersengketa, terutama dalam sengketa kewarisan berbeda agama ini. |