Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum, sekalipun sudah diatur dalam UUD 1945 masih besarnya kewenangan eksekutif untuk bisa melakukan kesewenang – wenangan atau penyalahgunaan wewenang sehingga perlu diatur didalam Undang – Undang tentang Lembaga Kepresidenan. Mengapa kekuasaan presiden perlu diatur dengan Undang – Undang? Metode yang digunakan dengan cara Medote yuridis normatif adalah metode yang mempelajari tentang norma-norma, kaedah – kaedah, asas asas dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan metode yuridis empiris yaitu pelaksanaan dari norma hukum di lapangan. Dalam praktek ketika Presiden SBY menerbitkan Perppu diakhir masa jabatannya yang akan berganti kepemimpinan, atas subjektifitasnya apakah bisa atau tidak untuk dipertanggungjawabkan di pemerintahan Presiden SBY. Perubahan R-APBN yang juga dilakukan oleh Presiden dapat menggangu kebijakan strategis yang akan dijalankan oleh Presiden terpilih, pengangkatan duta besar diakhir jabatan dapat mengindikasikan adanya bagi-bagi kekuasaan dari Presiden, pemberhentian Kasad yang seharusnya dilakukan oleh Presiden tidak dilakukan oleh Panglima TNI, karena Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, seharusnya itu dilakukan oleh Presiden. Perlu ada pengaturan tentang masa transisi. Adanya permasalahan tersebut diperlukan Undang– Undang tentang Lembaga Kepresidenan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi. Pengertian makna dari kegentingan yang memaksa dalam menerbitkan Perppu. Fungsi dari Dewan Pertimbangan Agung yang berganti menjadi Dewan Pertimbangan Presiden hanya berganti nama tanpa adanya kejelasan yang pasti. Pengangkatan Wakil Menteri yang mungkin dapat adanya kekuasaan dari Presiden kepada orang yang ditunjuk. Sejalan dengan teori lord acton yakni Power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely, bahwa kekuasaan dapat juga dilakukan untuk korupsi secara laten (tak terlihat) yang dapat dilakukan oleh Presiden. Dengan penelitian yang dilakukan maka dapat di diperoleh kesimpulan perlu diatur lebih lanjut dalam Undang – Undang tentang lembaga kepresidenan karena masih besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden, hal ini untuk menjalankan prinsip negara hukum dan tercipta kepastian hukum. |