Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Bekas Hak Eigendom Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Bibliografi
Author:
LOMBAN, SYANNE
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Pemegang Bekas Hak Eigendom
;
Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional di Indonesia
;
Hak Penguasaan Atas Tanah
;
Hak Penguasaan Atas Tanah
;
Hak Penguasaan Atas Tanah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Syanne Lomban's Undergraduate Theses.pdf
(583.77KB;
35 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3901
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tanah merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam kehidupan sosial ekonomi Negara Republik Indonesia. Hak eigendom merupakan hak atas tanah jaman kolonial yang tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sengketa kepemilikan tanah bekas hak eigendom sampai saat ini masih banyak muncul di pengadilan. Sengketa kepemilikan tersebut akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada pemegang bekas hak eigendom. Tanah yang harusnya dapat dipakai oleh pemegang hak menjadi tidak dapat dipakai dikarenakan status sengketa di atas tanah tersebut. Penulis dalam meneliti masalah ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau Peraturan Perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Menurut hasil analisa penulis, perlindungan hukum yang tepat bagi pemegang bekas hak eigendom adalah melakukan pendafitaran tanah karena sesuai dengan UUPA pendafitaran tanah diadakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Namun dikarenakan sistem publikasi negatif berunsur positif yang digunakan oleh pendafitaran tanah Indonesia membuat jaminan kepastian hukum tersebut tidak terpenuhi. Maka dari itu untuk memenuhi jaminan kepastian hukum tersebut pemerintah harus berupaya keras untuk menyelesaikan pendafitaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia dapat diubah menjadi publikasi positif murni sehingga jaminan kepastian hukum dapat dirasakan oleh pemegang bekas hak eigendom.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)