Di ibukota negara seperti DKI yang memiliki tingkat mobilitas dan daya beli masyarakat yang tinggi , permasalahan – permasalahan banyak muncul salah satunya adalah masalah parkir liar, tingginya daya beli masyarakat akan kendaraan bermotor dengan tidak diimbangi oleh penyediaan lahan parkir oleh pemerintah daerah menyebabkan muncul lahan lahan parkir tidak resmi, dalam teori Perparkiran itu sendiri sudah diatur dalam Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran namun dalam keadaan di lapangan banyak muncul parkir liar, bagaimana keberadaan mereka jika ditinjau dari Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan apa dampak hukum bagi penyedia dan pengguna lahan parkir tersebut, dan apa hambatan – hambatan dalam mengatasi parkir liar tersebut, jika ditinjau dari Undang – Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah keberadaan mereka merugikan Pemerintah daerah karena mereka tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah dan jika ditinjau dari Peraturan daerah No 5 Tahun 2012 keberadaan mereka melanggar hukum karena tidak meiliki izin, dan dampak hukum yang terjadi bagi penyedia dan pengguna jasa lahan parkir mereka dapat diberikan sanksi berupa denda dan hambatan - hambatan yang muncul adalah lemahnya penegakan hukum dari aparat dan kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari proses mewawancarai UPT Perparkiran DKI Jakarta . Sedangkan untuk data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku – buku, internet, jurnal, serta undang – undang yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti. |