Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:38 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Penyewa Taman Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta
Bibliografi
Author: S, CYNTIA DESSY PERMATASARI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Perlindungan Hukum; Penyewa Tanah; Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cyntia Dessy Permatasari S’s Undergraduate Theses.pdf (484.88KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3899
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Negara Indonesia mengatur tentang apa yang disi. but dengan tanah makam, tanah makam adalah tanah yang dimana akan dikuburkannya jenazah yang telah meninggal dunia sebagai tempat peristirahatannya yang terakhir. Tanah makam pada dasarnya adalah tanah yang disewa oleh ahli waris yang dalam setiap kurun waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali hams dibayarkan iui annya agar tetap mendapat hak untuk menggunakan tanah tersebut. Dalam melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap penyewa taman pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo di Daerah Khusus Ibukota Jakarta penulis me nakai metode penelitian juridis vv&TKY&tif. Negara Indonesia memiliki berbagai macani permasalahan mengenai ranah pertanahan, salah satunya adalah masalah mengenai Taman Pemakaman umum (TPU). Banyaknya kepentingan umum yang bertumpang tindih dengan dengan kepentingan pribadi menjadi masalah yang sering tin.bul dikalangan masyarakat pada saat ini, permasalahan mengenai Taman Pemakamm Umum (TPU) disini berupa pembongkaran, penggusuran dan pemindahan tana;i makam. Taman Pemakaman Umum (TPU) adalah sebuah tanah yang disewa oleh mli waris agar dapat digunakan untuk keperluan menguburkan jenzah dari keluar^a atau kerabatnya. Ahli waris membayarkan sejumlah uang yang disebut denga Ma\a retribusi guna keperluan penyewaan tanah pemakaman untuk kurun wak.u 3 (tiga) tahun dan dapat dipexpanjang seterusnya. Pada saat ini, walaupun telah melakukan kewajiban untuk membayar biaya retribusi tetap saja muncul masalah yang pada akhirnya merugikan ahli waris, contohnya ada pembongkaran makam Ji Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo yang mana ±5% dari Tam in Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo tersebut digusur dan dipindahkan ui :,;k keperluan pembuatan jalan tembus dari Casablanca menuju Epicentrum. Dengan adanya penggusuran tersebut maka adanya penggantian kerugian kepada ahli waris dan juga pertanggung jawaban dari pihak pemerintah kepada ahli waris yang dirugikan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)