Saat ini masalah perdagangan internasional tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa saja, tetapi meliputi hak yang perlu mendapatkan perlindungan. HKI menjadi sarana utama perlindungan hak intelektual bagi para pelaku bisnis. Dalam dunia bisnis, informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang wajib dijaga agar tidak jatuh ke tangan pesaing bisnisnya. Perlindungan rahasia dagang merupakan hal yang sangat penting di era bisnis yang berbasis informasi. Dalam penelitian ini, Penulis mengambil contoh PT. Basuki Pratama Engineering yang melindungi rahasia dagangnya yang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Berdasarkan latar belakang di atas, Penulis meneliti tentang pentingnya metode penjualan dan produksi perlu dilindungi oleh hukum, upaya PT Basuki Pratama Engineering dalam melindungi rahasia dagangnya, serta litigasi sengketa rahasia dagang. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan analisa yang Penulis lakukan, diketahui metode penjualan dan produksi perlu dilindungi oleh hukum karena termasuk dalam ruang lingkup perlindungan rahasia dagang dan mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak. Dalam melindungi obyek rahasia dagangnya, PT Basuki Pratama Engineering telah melakukan beberapa upaya, yaitu penandatanganan perjanjian kerja; blueprint dilengkapi dengan password; dan pengalihan hak melalui perjanjian lisensi. Penyelesaian sengketa rahasia dagang hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, dikarenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang tidak dicantumkan proses, tahapan, dan batas waktu penyelesaian sengketa secara rinci dan tegas. Hal tersebut dikarenakan Tenggang waktu penyelesaian sengketa rahasia dagang tidak dapat dibatasi oleh waktu; dan Pembuktian rahasia dagang dapat dilakukan secara lisan. |