Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengakuan Dan Pengesahan Anak Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 JO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
Bibliografi
Author:
PUTERI, DESY CATELIA
;
Basuki, Zulfa Djoko
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
;
Pengakuan
;
Pengesahan Anak
;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 JO
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Desy Catelia Puteri's Undergraduate Theses.pdf
(8.05MB;
10 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3897
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Status sang anak sangat diperlukan untuk dilindungi dan dijamin kepastiannya demi hak-hak yang dimiliki sang anak. Kedudukan seorang anak sebagai akibat dari hubungan antara seorang wanita dan seorang pria dibedakan menjadi dua yaitu, anak sah dan anak tidak sah. Menurut pasal 42 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Pasal 43 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Untuk melahirkan hubungan hukum antara anak tersebut dengan ayahnya dibutuhkan pengakuan oleh ayahnya terhadap anak tersebut. Pengakuan terhadap anak luar kawin diatur dalam BW dan Undang-Undang Adminduk. Di dalam Undang-Undang Perkawinan itu sendiri tidak memiliki pengaturan mengenai pengakuan anak. Undang-Undang Adminduk yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menambahkan ayat dalam pasal pengakuan dan pengesahan anak. Penambahan ayat tersebut dirasakan menimbulkan kerugian dan melanggar hak-hak yang dimiliki sang anak untuk memperoleh status yang sebenarnya. Diharapkan melalui penulisan skripsi ini dapat menghapuskan pasal pengakuan dan pengesahan anak yang terdapat dalam Undang-Undang Adminduk yang baru dan menyarankan Pemerintah untuk membuat peraturan yang baru mengenai pengakuan dan pengesahan anak yang turut mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)