Sejauh ini angka kecelakaan lalu lintas pada bus Transjakarta yang melibatkan jalur bus Transjakarta dari Tahun 2012 sampai 2013 mengalami peningkatan, tidak sterilnya seluruh koridor bus Transjakarta menyebabkan sering terjadinya kecelakaan. Selain itu banyaknya warga Jakarta yang mengendarai kendaraan umumnya melintasi jalur bus Transjakarta dengan tidak hati – hati sehingga menambah angka kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Penulis dalam meneliti masalah ini memggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau Peraturan Perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Menurut hasil analisa penulis, pertanggungjawaban pidana bagi supir Transjakarta dan mengenai ketentuan pidana bagi pengendara haruslah diberikan penjelasan unsur-unsur yang terkait dalam peraturan undang-undang tersebut, agar memberikan rasa keadilan bagi masing-masing pihak. |