Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:30 WIB
Detail
BukuMenentukan Unsur-Unsur Kebaruan (Novelty) Dalam Proses Pemeriksaan Substantif Desain Industri Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Bibliografi
Author: BONAVENTURA, ARDES ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi dan Bisnis; Proses Pemeriksaan Substantif; Desain Industri; Kebaruan (Novelty)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009050130-Ardes.pdf (1.23MB; 22 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3892
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan esetetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Obyek desain industri yang berhak mendapatkan perlindungan harus memiliki kebaruan diatur oleh Pasal 2 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tentang penjelasan diatas maka timbul pertanyaan yaitu mengapa suatu Desain Industri perlu dilindungi oleh Hukum Kekayaan Intelektual ? Mengapa unsur kebaruan penting dalam kasus gugatan “Kaos Kaki Dirty Free”? Bagaimana menentukan unsur-unsur kebaruan (Novelty) dalam proses pemeriksaan? Berdasarkan pada permasalahan ini, penulis dengan menggunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui jawaban dari permasalahan tersebut diatas. Dengan metode tersebut penulis menemukan suatu desain industri harus memiliki unsur-unsur kebaruan seperti tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Didalam penentuan kebaruan dalam suatu desain industri, proses pemeriksaan substantif memiliki peran sangat penting disini. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI untuk menentukan suatu desain industri tersebut memiliki unsur kebaruan atau tidak. Pemeriksa tersebut nantinya harus memiliki dua penilaian yaitu ; Common Point (kesamaan ) dan Different Point ( perbedaan).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)