Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:07 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Bibliografi
Author: IVAN, JOHANNES ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Pemilu; Penghinaan; Presiden; Pencemaran Nama Baik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009050087-Johannes.pdf (963.44KB; 36 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3891
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai Demokrasi, yang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum rakyat Indonesia menentukan sendiri Presiden dan Wakil Presiden nya. Dalam proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdapat 2 pasangan calon. Dalam pelaksaan kampanye, terjadi tindak pidana pencemeran nama baik yang dilakukan oleh masyarakat dan media baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Dalam kenyataannya aparat kepolisian tidak mudah untuk menetapkan seseorang atau lembaga yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana yang dimaksud dalam Pemilihan Umum 2014 ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dalam masa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dilangsungkan seperti kasus tabloid X, Penyegelan Tv X serta pencemaran nama baik melalui akun media social Facebook. Penerapan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana pencemaran nama baik belum diberlakukan secara efektif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul. Walaupun undang-undang yang ada sudah jelas secara tegas dapat menjerat pelaku atas tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan adanya ketegasan dari pemerintah terhadap peraturan-peraturan tersebut, pemerintah bertujuan untuk memberikan efek takut dan jera agar tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.5625 second(s)