Keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai peranan dan kedudukan penting, orang-orang yang bekerja sebagai pemberi layanan jasa kepada setiap lingkup rumah tangga baik pernuh waktu atau paruh waktu. Pekerja meliputi pria, wanita, dewsasa maupun anak-anak. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Perlukah pengaturan hukum mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT)?, Apakah perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah terjamin di Indonesia ? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang meripakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan ilmu hukum. Keberadaan pekerja tersebut atau yang biasanya kita sebut dengan sebutan pembantu sudah tidak asing lagi di kehidupan masyarakatat. Di Indonesia, baik desa maupun kota-kota memakai jasa pekerja rumah tangga ini. Namun, minimnya perlindungan pekerja rumah tangga mengakibatkan banyak terjadinya permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga itu sendiri, berupa kekerasan fisik, mental, atau upah yang tidak dibayarkan. Perlunya Pengaturan Khusus Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena pekerjaan tersebut dilakukan di dalam rumah tangga dan dianggap sebagai pekerjaan informal, tidak ada peraturan yang mengaturnya, dan akibatnya sering tidak diperhatikan. Ini adalah sebuah kategori pekerjaan yang sangat membutuhkan perlindungan hukum dan sosial, karena pekerjanya rentan atas pelecehan. Makalah ini merangkum masalah utama yang dihadapi PRT,sebagai pekerja, seharusnya mereka mendapat perlindungan hukum dari negara. |