Pada hakekatnya pembangunan perekonomian di Indonesia dapat dimulai dari membangun hubungan kerja yang harmonis, sejahtera dan seimbang antara pihak perusahaan sebagai pihak penyedia lapangan pekerjaan dengan pihak pekerja/buruh sebagai pondasi awal dalam menciptakan perekonomian yang maju dan berkembang yang nantinya berguna untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Hal tersebut yang mendorong mengapa LKS Bipartit diwajibkan dibentuk diperusahaan untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dan penerapan sanksi bagi pelanggarnya memiliki aspek yang tidak kalah pentingnya untuk menjamin Peraturan yang ada dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Membahas mengenai pentingnya fungsi LKS Bipartit tidak dapat terlepas dari Hubungan Industrial (HI) dimana Hubungan Industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Tujuan LKS Bipartit itu sendiri adalah menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kelangsungan dan perkembangan usaha, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta perluasan lapangan kerja dan dengan belum adanya kepastian pelaksanaan Pasal 190 dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait sanksi administratif maka dengan demikian pelangaran yang dilakukan perusahaan karena belum membentuk LKS Bipartit tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 190 Undang-Undang No 13 Tahun 2003. |