Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947 telah banyak peningkatan yang dicapai diantara kedua negara. . Salah satu isu yang mewarnai hubungan bilateral RI-Arab Saudi adalah permasalahan Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Arab Saudi yang berada dalam sektor informal. Banyaknya kasus TKI yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi menjadi maslah utama dalam hubungan bilateral serta diplomatik antara kedua negara. Arab Saudi merupakan negara yang memberlakukan hukum islam dalam sistem hukum nasional negaranya sehingga aturan hukum terhadap TKI yang melanggar hukum tersebut divonis berdasarkan hukum yang berlaku pada Al-qu’an dan Hadist. Upaya perlindungan yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah diplomasi dalam melindungi hak-hak TKI di Arab Saudi, upaya ini salah satu harapan agar TKI bebas dari hukuman mati. Perlindungan yang dilakukan Pemerintah Indonesia harus dilakukan berdasarkan hukum internasional tanpa melanggar hukum nasional di Arab Saudi, berdasarkan aturan hukum dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, World Conference on the Independence of Justice c.q. Universal Declaration on the Independence of Justice serta konvensi internasional yang diatur dalam International Convention on the Protection of the Rights of all Migrant Workers and members of their families. Instrumen hukum nasional yang dimiliki Indonesia terkait perlindungan warga negara diatur dalam UU No.39 tahun 2004, UU No.37 tahun 1999 dan Keppres RI No.17 Tahun 2011. |