Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kepatuhan para pengusaha restoran dalam membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di wilayah Galaxy dan Kemang Pratama, Bekasi. Penulis melakukan penelitian dengan menganalisia jumlah omzet penjualan, pemahaman norma penghitungan penghasilan neto, dan pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 berdasarkan hasil kuesioner yang disebar kepada 44 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode chi-square. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukan bahwa jumlah omzet penjualan, pemahaman norma penghitungan penghasilan neto, dan pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memiliki hubungan dengan kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan. Namun masih banyak pemilik restoran yang tidak patuh karena kurangnya pemahaman mengenai peraturan perpajakan. |