Pajak adalah kontribusi wajib dari rakyat kepada Negara berdasarkan undang - undang yang digunakan untuk keperluan Negara untuk kemakmuran rakyat. Penulisan skripsi ini dilakukan untuk menganalisa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Indeco Prima apakah sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Indeco Prima telah sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Namun timbul masalah yang dihadapi perusahaan yaitu adanya selisih dalam rekonsiliasi PPN Keluaran terhadap jumlah pendapatan, maupun rekonsiliasi PPN Masukan terhadap jumlah pembeiian yang terdapat di Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Atas perbedaan tersebut setelah dilakukan ekualisasi diketahui penyebab perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan pencatatan antara pembukuan menurut akuntansi dengan pencatatan menurut pajak. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Konstruksi, PkPm |