Jumlah penerimaan pajak di Indonesia merupakan pendapatan Negara yang paling besar jumlahnya. Salah satu penerimaan pajak di Indonesia didapatkan dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam skripsi ini dibahas mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Padamu Negeri, di mana dasar yang digunakan adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009. Terdapat masalah dalam perusahaan di mana adanya perbedaan jumlah penjualan dan pembelian antara laporan laba rugi dengan SPT Masa PPN. Setelah penulis melakukan penelitian terhadap sumber-sumber data tersebut, perbedaan jumlah tersebut diketahui terjadi karena adanya perbedaan pencatatan serta selisih kurs. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka perlu dilakukan ekualisasi antara laporan keuangan dengan SPT Masa PPN. |