Dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan perekonomian, Pemerintah dalam hal ini melalui Dirjen Pajak mengupayakan peningkatan penerimaan dari sektor pajak. Perusahaan, dalam hal ini PT PELINDO I (Persero) sebagai subjek Pajak Penghasilan dan berstatus Wajib Pajak BUMN, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi sektor pajak. PT PELINDO I (Persero) melakukan kewajiban perpajakannya sebagaimana badan usaha lainnya, namun terdapat perlakukan khusus dari Pemerintah untuk Wajib Pajak BUMN dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25. Peraturan ini, menyebabkan timbulnya pajak Kurang Bayar atau Lebih Bayar perusahaan di akhir tahun dan perbedaan besarnya laba fiskal perusahaan baik menurut RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dan menurut pajak. Dalam penelitian ini, Penulis ingin mengetahui koreksi fiskal apa saja yang dilakukan oleh perusahaan, menganalisis koreksi fiskal yang dibuat perusahaan dalam rangka pelaporan SPT PPh Badan, menganalisis perhitungan angsuran PPh pasal 25 perusahaan, dan mengetahui apakah ada perbedaan antara laba rugi fiskal menurut SPT dan menurut RKAP. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus. Data primer bersumber dari laporan-laporan keuangan dan pajak yang terkait dan wawancara langsung dengan pegawai, sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik, namun diperlukan pemahaman lebih dalam tentang PPh Badan. |