Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:35 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pph Pasal 25 Pada PT Pelindo I (Persero)
Bibliografi
Author: MANANGKA, ROSEANNE LAURELIA ; Setiabudi, Andang Wirawan (Advisor)
Topik: Angsuran Pph Pasal 25; Wajib Pajak BUMN; Koreksi Fiskal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Roseanne Laurelia Manangka's Undergraduate Theses.pdf (991.1KB; 48 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6082
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan perekonomian, Pemerintah dalam hal ini melalui Dirjen Pajak mengupayakan peningkatan penerimaan dari sektor pajak. Perusahaan, dalam hal ini PT PELINDO I (Persero) sebagai subjek Pajak Penghasilan dan berstatus Wajib Pajak BUMN, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi sektor pajak. PT PELINDO I (Persero) melakukan kewajiban perpajakannya sebagaimana badan usaha lainnya, namun terdapat perlakukan khusus dari Pemerintah untuk Wajib Pajak BUMN dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25. Peraturan ini, menyebabkan timbulnya pajak Kurang Bayar atau Lebih Bayar perusahaan di akhir tahun dan perbedaan besarnya laba fiskal perusahaan baik menurut RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dan menurut pajak.
Dalam penelitian ini, Penulis ingin mengetahui koreksi fiskal apa saja yang dilakukan oleh perusahaan, menganalisis koreksi fiskal yang dibuat perusahaan dalam rangka pelaporan SPT PPh Badan, menganalisis perhitungan angsuran PPh pasal 25 perusahaan, dan mengetahui apakah ada perbedaan antara laba rugi fiskal menurut SPT dan menurut RKAP. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus. Data primer bersumber dari laporan-laporan keuangan dan pajak yang terkait dan wawancara langsung dengan pegawai, sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik, namun diperlukan pemahaman lebih dalam tentang PPh Badan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)