Pajak Penghasilan merupakan pajak yang paling umum di dunia perpajakan meskipun demikian Pajak Penghasilan mempunyai berbagai macam kategori termasuk Pajak Penghasilan Badan yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk adalah objek penelitian penulis yang tujuannya adalah mengetahui apakah perusahaan telah menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan termasuk perhitungan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan menurut PSAK Nomor 46 secara benar. Selain itu penulis juga bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan telah melakukan koreksi fiskal sesuai dengan PSAK Nomor 46 yang berdampak langsung dengan adanya Pajak Tangguhan dan Pajak Kini. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Adapun metode yang digunakan adalah : 1) membandingkan laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersil perusahaan, 2) menghitung perbedaan temporer dan perbedaan tetap untuk rekonsiliasi fiskal. Dari laporan keuangan PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk diketahui pada tahun 2011 perusahaan mempunyai pajak tangguhan sebesar minus Rp2.276.534.580 dan aset pajak tangguhan sebesar Rp3.307.343.720. Pada tahun 2012 perusahaan menghitung Pajak Penghasilan dan mengakui adanya pajak kini sebesar minus Rp2.911.511.956. Perusahaan juga mencatat adanya kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp296.115.255. Pada tahun 2013 perusahaan mengalami kerugian sehingga perusahaan mencatat aset pajak tangguhan sebesar Rp5.067.479.391 dan mencatat pajak tangguhan di laporan laba rugi perusahaan sebesar Rp5.363.594.646. |