PT BLPJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor produk konsumen di Kalimantan Barat. Dalam melakukan penyusutan aktiva tetap, perusahaan memilih menggunakan metode penyusutan garis lurus baik secara fiskal maupun komersial. Pada penelitian ini, dijelaskan analisis perhitungan secara fiskal yang dilakukan oleh PT BLPJ yang mengacu pada Peraturan Menteri Keaungan Nomor 96/PMK.03/2009. Penelitian membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan perhitungan penyusutan secara fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun terjadi pengelompokkan aktiva yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Penelitian juga membuktikan bahwa dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun ganda jika ditinjau dari nilai sekarang maka beban penyusutan yang diperoleh lebih besar daripada menggunakan metode penyusutan aktiva tetap garis lurus sehingga menghasilkan beban pajak yang lebih kecil. |