Pajak Penghasilan yang akan dibahas dalam skripsi ini terbatas pada Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah salah satu contoh Withholding System di Indonesia, dimana pihak ketiga mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang atas seluruh karyawan yang diperkerjakan, ataupun honor atas professional seperti Notaris, Akuntan atau profesi lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja. PT Damai Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dalam arti seluas-luasnya, termasuk di dalamnya perdagangan interinsulair, keagenan dan komisi serta ekspor dan impor. Penulis telah melakukan penelitian atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh biaya yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana yang tertera didalam Laporan Pajak Penghasilan Badan PT Damai Sejahtera, dan dari penelitian pendahuluan dan berdasarkan tanya jawab yang dilakukan Penulis dengan pejabat yang berwewenang dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, dikatakan bahwa kebijakan perusahaan adalah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang atas seluruh karyawan. Melalui analisis penulis diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan PT Damai Sejahtera dalam menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan |