Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:25 WIB
Detail
BukuAnalisis Atas Kebijakan Pph Pasal 21 yang Ditanggung oleh Perusahaan dalam Hubungannya dengan Pph Badan pada PT. Damai Sejahtera
Bibliografi
Author: MAIKEL ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Pajak; KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan 17; Pajak Penghasilan; Pajak Penghasilan Pasal 21
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maikel's Undergraduate Theses.pdf (2.75MB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6031
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Penghasilan yang akan dibahas dalam skripsi ini terbatas pada Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah salah satu contoh Withholding System di Indonesia, dimana pihak ketiga mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang atas seluruh karyawan yang diperkerjakan, ataupun honor atas professional seperti Notaris, Akuntan atau profesi lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja. PT Damai Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dalam arti seluas-luasnya, termasuk di dalamnya perdagangan interinsulair, keagenan dan komisi serta ekspor dan impor. Penulis telah melakukan penelitian atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh biaya yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana yang tertera didalam Laporan Pajak Penghasilan Badan PT Damai Sejahtera, dan dari penelitian pendahuluan dan berdasarkan tanya jawab yang dilakukan Penulis dengan pejabat yang berwewenang dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, dikatakan bahwa kebijakan perusahaan adalah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang atas seluruh karyawan. Melalui analisis penulis diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan PT Damai Sejahtera dalam menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)