Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 adalah peraturan perpajakan yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibuat karena pemerintah melihat adanya potensi pada sector UMKM untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana cara perhitungan pajak dengan peraturan ini padatahun 2013 serta membandingkan aspek keadilan atas pembayaran pajak dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 ini dengan Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 Pasal 31E. Dari hasil perhitungan pajak pada PT Ciptapura Adhi Indonesia, dengan PP 46/2013 ini perusahaan harus membayar pajak pada tahun 2013 sebesar Rp 30.368.800. Sedangkan dengan perhitungan pajak berdasarkan UU 36/2008 Pasal 31E perusahaan tidak harus 2013 . Dari hasil penelitian ini, 46/2013 tidak memberikan keadilan kepada Wajib Pajaknya karena yang lebih besar dibandingkan dengan menggunakan peraturan dalam UU No.36/2008. |