CV Saesar Pratama sebagai pemotong pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, dan mencatat Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis berguna untuk mengetahui apakah Perusahaan telah melakukan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian Pajak Penghasilan Pasal 21 CV Saesar Pratama, penulis menggunakan metode studi kasus dan menggunakan data-data yang berasal langsung dari CV Saesar Pratama pada tahun 2012. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, CV Saesar Pratama telah melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat pada waktunya. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang yang dilakukan CV Saesar Pratama belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku karena masih terdapat kesalahan pada pengakuan PTKP, pengenaan biaya jabatan, dan cara penghitungan PPh. |