Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 PT Putra Bintang Utama sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Objek penelitian ini adalah PT Putra Bintang Utama yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Bogor, Jawa Barat 16810. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan teknik kepustakaan/studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis komparatif yaitu dengan menganalisis rekonsiliasi fiskal dalam hal perbedaan prinsip akuntansi dan perpajakan dalam penghitungan PPh Pasal 25, kemudian dilanjutkan dengan membandingkan hasil penghitungan penelitian dengan data faktual yang ada. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa rekonsiliasi fiskal dan penghitungan Pajak Penghasilan PT Putra Bintang Utama belum sepenuhnya benar dan sesuai dengan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan ketentuan perpajakan lain yang berlaku, sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan laba fiskal, PPh Terutang dan jumlah kurang/lebih bayar antara penulis dan perusahaan. |