Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Faktur Pajak, serta Hubungannya dalam Mencegah Faktur Pajak Tidak Lengkap pada KPP Pratama Bekasi Utara sesuai PER 24/PJ/2012
Bibliografi
Author:
RESELA, REFINA
;
Dharmasetya, Lani
(Advisor)
Topik:
Pengendalian Faktur Pajak
;
Pengawasan Faktur Pajak
;
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2009-012-373 Refina Resela's Undergraduate Theses.pdf
(742.79KB;
70 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5933
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengendalian dan pengawasan penggunaan Faktur Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara. Pengendalian dan pengawasan Faktur Pajak tersebut merupakan perubahan besar dari Dirjen Pajak sebagai tertib administrasi. Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) per tanggal 1 Juni 2013 diwajibkan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak – PER 08/PJ/2013 yang merupakaan tindak lanjut dari penundaan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak – PER 24/PJ/2012. Namun, KPP Pratama Bekasi Utara walaupun sudah melakukan sosialisasi tetap saja mengalami berbagai kendala-kendala. Hal utama yang menjadi Kendala yaitu PKP tidak menerima Kode Aktivasi dan Password yang disebabkan oleh PKP pindah usaha. Saat Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui pos/ekspedisi/kurir kembali ke KPP, maka KPP tempat PKP dikukuhkan akan memberitahukan melalui email. Saat PKP tidak menerima email dari KPP, maka PKP dihimbau untuk melakukan update email. Pengendalian dan pengawasan Faktur Pajak ini bertujuan juga untuk mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan sosialisasi yang diberikan oleh KPP, maka PKP mendapatkan informasi mengenai syarat-syarat sah Faktur Pajak Lengkap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)