Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Penjualan Objek Leasing Oleh Lessor (Kasus Putusan No. 55K/Pdt/2011)
Bibliografi
Author:
KALYANA, CININTA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Pembiayaan Leasing
;
Wanprestasi
;
Perbuatan Melawan Hukum
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-262 Cininta K's Undergraduate Theses.pdf
(233.45KB;
38 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3876
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi. Pada penulisan hukum ini, dilakukan penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 55K/Pdt/2011 mengenai perkara perdata antara PT. Sarana Bakti Semesta dengan PT. Danamon Finance dengan permasalahan bahwa PT. Sarana Bakti Semesta digugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi yang berujung penarikan objek leasing yang dilakukan oleh. Dengan latar belakang tersebut permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan PT. Danamon Finance yang serta merta menjual objek perjanjian leasing tanpa seizin PT. Sarana Bakti Semesta merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa telah terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing antara PT. Sarana Bakti Semesta dan PT. Danamon Finance. PT. Sarana Bakti Semesta sebagai Lessee terbukti melakukan terlambat pembayaran terhadap mesin cetak pembelian PT. Danamon Finance selaku Lessor. Berdasarkan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Lessee harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam pembayarannya tersebut. Penjualan objek leasing yang dilakukan oleh Lessor tidak dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena dalam salah satu klausula perjanjian leasing itu telah disebutkan bahwa Lessor berhak untuk mengambil maupun menguasai objek leasing yang diperjanjikan tersebut. Tindakan tersebut juga didasarkan Lessor yang akan mengalami kerugian lebih besar apabila tidak melakukan penarikan objek leasing.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)