Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Telah Dinyatakan Pailit Terkait Pemenuhan Hak-Hak Pekerja/Buruh
Bibliografi
Author: BANGKO, MUHAMMAD DICKO ABILIO ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Perusahaan; Buruh; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-243 Muhammad D A B's Undergraduate Theses.pdf (576.76KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3872
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan. Dalam hal debitor pailit adalah perusahaan buruh adalah termasuk kreditor yang pembayarannya seringkali terbengkalai. Terdapat pertentangan undang-undang dalam pelunasan hak buruh dalam kepailitan, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat 4 dengan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 55 ayat 1. Undang-undang ketenagakerjaan menentukan bahwa hak buruh didahulukan ketika terjadi pailit, sementara undang-undang kepailitan menentukan bahwa kreditor separatis yang lebih diutamakan. Dalam skripsi ini penulis akan mengangkat dan menganalisa kasus PT Sindoll Pratama. Permasalahan yang akan dibahas adalah pembahasan mengenai kedudukan dan hak buruh terkait pembagian harta boedel pailit di dalam kasus kepailitan PT Sindoll Pratama dan perlindungan hak buruh di dalam kasus kepailitan PT Sindoll Pratama. Alasan mengapa buruh PT Sindoll Pratama berhak mendapatkan haknya didalam kasus kepailitan yang dialami adalah karena hak pesangon buruh adalah hak yang diistimewakan oleh Undang-undang dan adanya asas keadilan atau asas Paritas Creditorium didalam kepailitan, serta tidak terpenuhinya hak buruh dalam suatu hubungan kerja antara pengusaha dan buruh adalah wanprestasi. Ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan dan upah yang terutang sebelum dan sesudah putusan pailit berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)