Anda belum login :: 23 Nov 2024 13:58 WIB
Detail
BukuUtang Pajak Daluwarsa Dan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pembayaran Utang Pajak Dalam Kasus Kepailitan Antara Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Dan Kurator PT. Kizone International (Studi Pada Perkara No. 252/K/Pdt.Sus/2012)
Bibliografi
Author: SIAHAAN, CHELSEA DEBORA RUMIRIS ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Daluwarsa Utang Pajak; Kepailitan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-222 Chelsea D R S's Undergraduate Theses.pdf (295.92KB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3869
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Utang pajak memiliki suatu keistimewaan apabila dibandingkan dengan
utang-utang lainnya dalam proses kepailitan, yaitu utang pajak harus
didahulukan pembayarannya daripada utang-utang lainnya. Namun ada suatu
pengecualian apabila utang tersebut telah daluwarsa dan terlampaui hak
mendahulunya. Skripsi ini mengangkat kasus yang melibatkan Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV sebagai salah satu kreditor dan
PT. Kizone International sebagai debitor pailit, di mana utang pajak telah
daluwarsa sehingga pelunasannya tidak dilakukan secara penuh.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan
utang pajak daluwarsa dalam proses kepailitan tersebut, serta tanggung jawab
Kurator terhadap pembayaran utang pajak dalam suatu proses kepailitan.
Pokok-pokok permasalahan tersebut dianalisa dan dikaji dengan
menggunakan peraturan mengenai kepailitan dan perpajakan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundangundangan
serta studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap
peraturan-peraturan tersebut, kedudukan utang pajak daluwarsa bergeser
sesuai dengan segi preferensinya, menjadi berkedudukan konkuren dan
tanggung jawab Kurator sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang membatasi tanggung jawab
Kurator hanya terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas pengurusan/pemberesan yang menyebabkan kerugian atas harta pailit.
Sehingga untuk hal lain selain hal tersebut bukan tanggung jawab dari
Kurator.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)