Persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak yang melakukan perjanjian tidak selalu dilakukan secara tertulis. Adakalanya ketika satu pihak setuju untuk melakukan isi perjanjian, pihak tersebut menyetujuinya dengan cara melakukan isi perjanjian tanpa melakukan pernyataan secara tertulis, yang mana tindakannya tersebut dianggap sebagai bentuk penerimaannya atas penawaran pihak yang satu. Hal ini yang dibahas penulis dalam penulisan hukum ini, dengan menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif, di mana terjadinya asas persetujuan diam-diam antara PT Dwi Damai dan PT Phillips Indonesia dalam pelaksanaan Perjanjian Distributor. Namun penerapan asas tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya selisih paham antara PT Dwi Damai dan PT Phillips Indonesia yang menyebabkan keduanya mengambil penyelesaian melalui pengadilan, di mana PT Dwi Damai sebagai Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Phillips Indonesia bahwa PT Phillips Indonesia telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian, kedua belah pihak masih melakukan isi perjanjian yang mana hal tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan diam-diam untuk memperbaharui perjanjian. Namun PT Phillips Indonesia mengubah secara sepihak beberapa kebijakan dan hal tersebut memberatkan PT Dwi Damai. Ditambah lagi PT Phillips Indonesia melakukan penunjukan distributor baru, yang mana hal tersebut merugikan PT Dwi Damai karena sebelumnya PT Phillips Indonesia telah mengeluarkan pernyataan tidak akan menunjuk distributor baru. Berdasarkan permasalahan tersebut dan penelitian yang dilakukan penulis terhadap putusan Majelis Hakim, terbukti bahwa PT Phillips Indonesia melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena asas persetujuan diam-diam memang berlaku dalam Perjanjian Distributor tersebut. |