Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembuktian Penipuan Dengan Modus Jual Beli Online (Studi Kasus Insan Gunawan NO.1161/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR)
Bibliografi
Author:
HUTAHAEAN, REYNALDO HARRISON
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Pembuktian
;
Penipuan
;
Jual-Beli Online
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-193 Reynaldo's Undergraduate Theses.pdf
(232.2KB;
52 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3864
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan semakin berkembangnya zaman, teknologi di dunia sekarang juga semakin bekembang dengan pesat. Salah satu perkembangan yang bergerak cepat adalah teknologi internet. Di dalam dunia maya banyak sekali kemudahan-kemudahan yang didapat untuk berinteraksi satu sama lain walaupun berada dalam jarak jauh. Melalui media internet orangorang zaman sekarang mulai melakukan jual beli melalui media online. Hal ini disebabkan karena kemudahan yang didapatkan terutama oleh penjual karena tidak harus membuka took untuk mempromosikan barang dagangannya tersebut. Tetapi ada juga oknum yang menggunakan media online untuk melakukan kejahatan dengan modus jual beli online yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Berdasarkan hal tersebut, masalah penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pembuktian dalam persidangan dalam kasus-kasus penipuan dengan modus jual beli online. Dalam proses pembuktian dipengadilan Jaksa Penuntut Umum harus membantu Majelis Hakim agar unsur-unsur dalam pasal 183 KUHAP dapat terpenuhi yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman dengan minimal dua alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan didalam persidangan dan Jaksa Penuntut Umum harus membantu hakim agar mendapatkan alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)