Anda belum login :: 24 Nov 2024 22:03 WIB
Detail
BukuKonsep Utang Yang Timbul Dari Perjanjian Pengalihan Piutang Antara PT PMB dan PM-B Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Kepailitan (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 137 PK/Pdt.Sus/2011 jo. Nomor 341K/Pdt.Sus/2011)
Bibliografi
Author: GINTING, ELIZA CERINA BR ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Utang; Pengalihan; Perjanjian; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-188 Eliza C G's Undergraduate Theses.pdf (366.77KB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3861
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perbedaan konsep utang yang ada dalam hukum perajanjian dengan konsep utang yang dimaksud dalam hukum kepailitan. Banyak kekeliruan pengajuan permohonan pailit yang sebenarnya lebih tepat apabila diselesaikan dengan hukum perjanjian karena merupakan kasus wanprestasi. Seperti hal terjadi diantara PT PMB dan PT NAP awalnya saling mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli. PT PMB menuntut sejumlah pembayaran, dan melayangkan somasi. Kemudian terbentuk hubungan hukum baru dengan PM-B melalui perjanjian pengalihan piutang (Cessie) yang menimbulkan hak tagih bagi PM-B menggantikan PT PMB untuk menerima sejumlah utang yang menjadi kewajiban PT NAP. Permasalahannya adalah PM-B mengajukan permohonan pailit terhadap PT NAP. Penulis melakukan analisa terhadap alasan penolakan permohonan pailit oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan MA No. 137 PK/Pdt.Sus/2011 jo. Nomor 341 K/Pdt.Sus/2011. Maka apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PM-B agar ia memperoleh hak nya untuk dapat menagih sejumlah utang yang sesuai dengan perjanjian oleh PT NAP ?
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa konsep utang dalam hukum perjanjian yang dimaksud berkaitan dengan keberadaan perjanjian itu sendiri. Dimana terjadinya pertukaran hak dan kewajiban dan pertanggungjawaban terhadap pihak pihak yang terikat dalam perjanjian. Sementara konsep utang dalam hukum kepailitan berkaitan dengan harta kekayaan seorang debitur, permohonan kepailitan diajukan semata-mata untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada kreditur tetapi juga terhadap debitur pailit itu sendiri dalam keadaan debitur yang benar benar tidak mampu bayar meskipun menggunakan seluruh harta kekayaannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)