Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:29 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 01/PK/Pdt.Sus/2007 Atas Penjualan Dua Unit VLCC PT. Pertamina (Persero) Terkait Dengan Persekongkolan Tender
Bibliografi
Author: SUKARDI, FATH ARMADA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persekongkolan Tender; Tender Kapal Tanker; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-187 Fath Armada S's Undergraduate Theses.pdf (264.95KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3860
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman reformasi pemerintah mengengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mempunyai tujuan unutk mengatasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam segi bisnis maupun segi hkum, sekaligus untuk mengatur kesejahteraan masyarakat dalam segi ekonomi. Walaupun Undang-Undang ini sudah banyak menyelamatkan pengusaha-pengusaha di Indonesia. Namun pada prakteknya Undang-Undang tersebut masih belum dapat memberikan kejelasan kepada pengusaha apa yag dimaksud dengan persekongkolan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulisan hukum ini mengenai sebuah kasus persekongkolan tender yang terjadi pada penjualan dua kapal Tanker Very Large Cruise Carrier milik PT.Pertamina (Persero) pada tahun 2004. Permasalahan yang penulis angkat adalah apakah alasan Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk menguatkan keputusan KPPU No 07/KPPU-L/2004 dan apakah pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam membatalkan keputusan KPPU No 07/KPPU-L/2004. Setelah penulis mengalisa, penulispun menyimpulkan dan memberikan saran. Bahwa Majelis Kasai memiliki pertimbangan sefaham dengan KPPU dan Majelis Kasasi tidak memeriksa bukti-bukti yang diberikan oleh PT.Pertamina.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)