Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 01/PK/Pdt.Sus/2007 Atas Penjualan Dua Unit VLCC PT. Pertamina (Persero) Terkait Dengan Persekongkolan Tender
Bibliografi
Author:
SUKARDI, FATH ARMADA
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Persekongkolan Tender
;
Tender Kapal Tanker
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-187 Fath Armada S's Undergraduate Theses.pdf
(264.95KB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3860
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman reformasi pemerintah mengengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mempunyai tujuan unutk mengatasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam segi bisnis maupun segi hkum, sekaligus untuk mengatur kesejahteraan masyarakat dalam segi ekonomi. Walaupun Undang-Undang ini sudah banyak menyelamatkan pengusaha-pengusaha di Indonesia. Namun pada prakteknya Undang-Undang tersebut masih belum dapat memberikan kejelasan kepada pengusaha apa yag dimaksud dengan persekongkolan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulisan hukum ini mengenai sebuah kasus persekongkolan tender yang terjadi pada penjualan dua kapal Tanker Very Large Cruise Carrier milik PT.Pertamina (Persero) pada tahun 2004. Permasalahan yang penulis angkat adalah apakah alasan Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk menguatkan keputusan KPPU No 07/KPPU-L/2004 dan apakah pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam membatalkan keputusan KPPU No 07/KPPU-L/2004. Setelah penulis mengalisa, penulispun menyimpulkan dan memberikan saran. Bahwa Majelis Kasai memiliki pertimbangan sefaham dengan KPPU dan Majelis Kasasi tidak memeriksa bukti-bukti yang diberikan oleh PT.Pertamina.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)