Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Terhadap Penolakan Permohonan Pailit Yang Diajukan PT. Arthabuana Di Pengadilan Niaga (STUDI PADA PUTUSAN NO.38/Pdt.Sus/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author:
GEOVANI, PATRICIA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
Kedudukan Kreditor
;
Upaya Hukum
;
PT. Arthabuana
;
PT. Bianglala
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-178 Patricia G's Undergraduate Theses.pdf
(327.35KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3859
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kehidupan baik orang perorangan maupun suatu badan hukum adakalanya tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai keperluan atau kegiatannya. Untuk dapat mencukupi kekurangan uang tersebut, orang atau perusahaan dapat melakukannya dengan meminjam uang yang dibutuhkan itu dari pihak lain. Dalam kehidupan memang tersedia sumber-sumber dana bagi seseorang atau suatu badan hukum. Dari sumber-sumber itulah kekurangan dana tersebut dapat diperoleh. Pada skripsi ini Penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif pada kasus PT. Arthabuana selaku kreditur yang melakukan perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Bianglala selaku debitur. Namun atas dasar gagal bayar terhadap 13 (tiga belas) kendaraan bus kepada PT. Arthabuana, menyebabkan timbulnya utang sejak November 2012 sampai pada surat somasi yang diberikan kepada PT. Bianglala. Hal ini membuat PT. Arthabuana selaku kreditor pemegang jaminan fidusia mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Akar permasalahan yang timbul, yaitu mengapa kedudukan kreditor penting untuk diperhatikan agar pengajuan permohonan pailit diterima, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor selaku pemohon pailit berkenaan dengan ditolaknya permohonan pailit di Pengadilan Niaga tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa PT. Arthabuana selaku kreditor pemegang jaminan berupa BPKB kendaraan bus yang dikategorikan sebagai jaminan fidusia memiliki kewenangan untuk dapat melakukan eksekusi sebagaimana layaknya tidak terjadi kepailitan (sebagai kreditor separatis) terhadap objek jaminan fidusia tanpa harus mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga serta dapat melakukan upaya hukum kasasi dengan mengajukan bukti yang kuat sesuai syarat-syarat kepailitan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)