Perkembangan perlindungan kegiatan investasi dalam hukum internasional telah berlangsung sejak periode kolonialisme hingga saat ini diiringi dengan perkembangan globalisasi yang membawa pengaruh terhadap kerjasama antara subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional mengenai perlindungan kegiatan investasi yaitu berupa perjanjian investasi bilateral. Dengan perkembangan jaman yang semakin maju, dinilai perjanjian investasi bilateral telah tertinggal jaman sehingga banyak klausul-klausul yang menjadi ambigu dan tidak memberikan makna yang jelas dalam perjanjian tersebut. Instrumen dari hukum internasional telah mengantur beberapa hal mengenai perlindungan investor, yaitu dengan sumber hukum internasional Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional menjelaskan bahwa terdapat 4 sumber hukum yang dapat dipakai dalam menghadapi persoalan perlindungan penanam modal baik itu individu maupun badan hukum. Dalam perjanjian investasi bilateral, ditemukan permasalahan-permasalahan khusus yang menjadi aspek dan perlu untuk diperhatikan dalam perkembangan penanaman modal. Seperti layaknya permasalahan definisi yang terlah disebutkan sebelumnya, antara foreign direct investment dengan portofolio investment dalam BIT yang dilindungi adalah portofolio investment saja. Masalah lainnya timbul atas standar perlakuan investor serta jaminan dari penanaman modal yang sering kali banyak negara penerima melakukan pelanggaran semisal dengan cara mendiskriminasi investor asing dengan investor lokal. Masalah terhadap nasionalisasi dan ekspropriasi menjadi salah satu akibat dari munculnya sengketa atas pengambilalihan properti secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan hilangnya fungsi kontrol dan manajemen atas properti tersebut. Tidak ada hukum yang melarang bahwa suatu pengambilalihan atau ekspropriasi adalah tidak benar asalkan untuk kepentingan umum, tidak diskriminatif, dan diberikan kompensasi. Sehingga hal ini berkaitan erat dengan bagaimana pihak dari perjanjian investasi bilateral akan menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, pengadilan internasional, ICSID, dan lain sebagainya. |