Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:52 WIB
Detail
BukuPerjanjian Buy Back Guarantee Dalam Kasus Investasi Emas Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
Bibliografi
Author: WUNGKANA, MICHIKO LIDYA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Buy Back Guarantee; investasi emas VGMC; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-150 Michiko L's Undergraduate Theses.pdf (1.85MB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3854
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian merupakan perbuatan diman amasing-masing pihak saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diperjanjikan. Perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga para pihak dalam perjanjian wajib menjalankan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam suatu perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak. Dimana para pihak diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak yang diingini para pihak, selama masih sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian. Asas kebebasan berkontrak inilah yang membuat munculnya nama-nama suatu perjanjianbaru, salah satunya yaitu perjanjian Buy Back Guarantee. Perjanjian Buy Back Guarantee merupakan perjanjian untuk jaminan membeli kembali obyek yang telah diperjanjikan. Saat ini banyak perusahaan investasi emas yang menawarkan Buy Back Guarantee untuk memikat para investor menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut. Perusahaan investasi emas menjanjikan akan membeli kembali emas atau mengembalikan modal yang telah ditanamkan investor. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian Buy Back Guarantee dalam investasi emas maka penulis melakukan penelitian dengan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Dengan Nuansa Sosiologis dengan tidak terlibat secara langsung masuk dalam permasalahan namun melibatkan beberapa narasumber yang terkait untuk melakukan wawancara dan dengan studi kepustakaan. Penulis berkesimpulan untuk mengatasi penipuan berkedok investasi pemerintah harustegas dalam menangani permasalahan ini dengan membuat peraturan yang lebih tegas dan ketat. Kordinasi antara lembaga pemerintah terkait masih harus ditingkatkan agar kinerja pemerintah dalam menangani kasus ini dapat maksimal. Masyarakat juga harus teliti dalam memilih investasi yang akan dipilih dan jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan tidak ada resiko investasi. Karena suatu investasi tidak terlepas dari aspek resiko. Karena resiko merupakan kejadian yang dapat terjadi tetapi tidak selalu dapat dihindari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)