Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Indonesia Terhadap Tanah Adat Masyarakat Dayak Iban Yang Terkena Dampak Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pt. Ledo Lestari Di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
Bibliografi
Author:
KATARINA, OKSIANI
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Tanah adat
;
Masyarakat Dayak Iban
;
Desa Semunying Jaya
;
dampak
;
ekspansi
;
perkebunan kelapa sawit
;
PT. Ledo Lestari
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-084 Oksiani Katarina's Undergraduate Theses.pdf
(3.24MB;
10 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3847
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan hukum Indonesia atas tanah adat dan juga masyarakat hukum adat masih dirasakan kurang adanya, hal ini dapat dilihat dari adanya pengakuan yang setengahsetengah atas keberadaan masyarakat hukum adat dalam UUPA dan tidak adanya pembentukan Undang-Undang mengenai tanah adat dan masyarakat hukum adat yang dapat memberikan kekuatan hukum dan perlindungan secara penuh. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk meneliti permasalahan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dimana mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pengakuan setengah-setengah atas masyarakat adat dalam UUPA inilah yang pada akhirnya menjadi penyebab semakin banyak timbulnya pemikiran yang tidak mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Misalnya saja yang terjadi dalam kasus ekspansi PT. Ledo Lestari di Desa Semunying Jaya, dimana perusahaan kelapa sawit tersebut masuk dan melakukan kegiatan ekspansi tanpa izin dari masyarakat setempat dan hanya bermodalkan izin lokasi seluas 20.000 ha dari Pemerintah Daerah Bengkayang dan tanpa izin masyarakat hukum adat setempat yang menunjukkan perusahaan tidak mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan juga hukum adat yang adalah merupakan bagian dari identitas masyarakat setempat. Selain kurangnya perlindungan hukum Indonesia terhadap tanah adat dan juga masyarakat hukum adat, peran pemerintah dalam kasus tanah adat yang terkena dampak ekspansi perusahaan kelapa sawit oleh PT. Ledo Lestari juga kurang dirasakan hal ini dilihat dari adanya perbuatan pemerintah beserta pihak berwajib yang lebih memihak kepada pihak perusahaan dengan terjadinya pembiaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam melakukan ekspansi sawit selama ini dan tidak membantu dan menanggapi usaha yang telah dilakukan masyarakat hokum adat Desa Semunying Jaya yang telah berjuang untuk melindungi tanah adat mereka dan mencari keadilan di negeri ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)