Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kajian Teori Hukum Terhadap Status Justice Collaborator (Analisis Kasus Mindo Rosalina Manulang)
Bibliografi
Author:
HASUDUNGAN, RIO PARDAMEAN
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Justice Collaborator
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-076 Rio Pardamean's Undergraduate Theses.pdf
(714.72KB;
45 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3846
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Justice collaborator merupakan saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. Keberadaan justice collaborator sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana hingga mendapatkan pelaku utama. Pada awalnya, KPK
sempat menolak menyebut Rosa sebagai justice collaborator karena pada saat mengungkapkan kasus Rosa sudah berstatus sebagai terpidana. Sejumlah kelompok masyarakat juga menolak pemberian status justice collaborator kepada Rosa, karena menurut mereka koruptor tidak pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, kesadaran dan keberanian Rosa untuk mengungkapkan kebenaran patut diberikan penghargaan khusus, hingga akhirnya pada pertengahan tahun 2012 Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Rosa. Hingga saat ini belum banyak orang yang bersedia menjadi justice collaborator karena belum ada peraturan perundangan yang cukup kuat yang mengatur tentang justice collaborator. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak mengatur tentang perlindungan terhadap saksi, padahal perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa diatur di dalam KUHAP. Oleh karena itu, LPSK (sebagai lembaga Negara yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada saksi) mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta revisi terhadap KUHAP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)