Skripsi ini membahas mengenai adalah apakah Undang-Undang no 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang telah cukup memadai untuk mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data sekunder. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-undang no 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang, Belum tepat mendefinisikan kejahatan Terorisme dan Terdapat 3 hal yang belum diatur sebagai tindakan terorisme yaitu encouragement of terorism, Cyberterrorism, serta Kidnapping. Bahwa Pemerintah sebaiknya memperbaharui Undang-undang no 15 Tahun 2003. |