Anda belum login :: 28 Nov 2024 11:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Pakai yang Dibuat Oleh Tjhin Setiadi Sutanto dan Jo Erwin Tarunagara yang Objek Perjanjiannya Belum Beralih Status Kepemilikannya
Bibliografi
Author:
LEO, HENRY
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Pinjam Pakai
;
Status Kepemilikan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-072 Henry Leo's Undergraduate Theses.pdf
(278.93KB;
8 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3844
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebelum diberikannya kredit kepada masyarakat, bank akan melakukan penilaian secara seksama terhadap debitur dengan asas 5C. Karena dengan asas 5C itu saja tidak cukup maka diadakan perjanjian jaminan. Penulisan hukum ini meneliti mengenai perjanjian pinjam pakai yang hak kepemilikannya belum beralih dan penjualan tanah yang dikuasai secara melawan hukum dengan metode penelitian yuridis normatif. Jo Erwin Tarunagara yang meminjam kepada Bank Multi Arta Sentosa tidak mampu membayar hutangnya sehingga Bank harus melelang tanah yang dijaminkannya dengan hak tanggungan itu. Setelah lelang dilakukan, diputuskanlah Bank Multi Arta Sentosa sebagai pemenang lelang. Dalam proses roya dan balik nama yang dilakukan Bank Multi Arta Sentosa, Tjhin Setiadi Sutanto berniat membeli tanah tersebut dan akhirnya dilakukanlah perjanjian pengikatan jual beli antara Bank Multi Arta Sentosa dengan Tjhin Setiadi Sutanto. Kemudian Tjhin Setiadi Sutanto atas dasar rasa kemanusiaan meminjamkan tanah yang dibelinya itu kepada Jo Erwin Tarunagara dengan dibuatnya perjanjian pinjam pakai, walaupun Tjhin Setiadi Sutanto belum melakukan balik nama hak atas tanah tersebut. Tjhin Setiadi Sutanto berniat untuk menjual tanah tersebut setelah perjanjian pinjam pakai yang dibuat diantara Tjhin Setiadi Sutanto dan Jo Erwin Tarunagara selesai masa perjanjian pinjam pakainya. Setelah selesai masa perjanjian pinjam pakainya Jo Erwin Tarunagara tetap tidak ingin meninggalkan tanah milik Tjhin Setiadi Sutanto yang menjadi objek perjanjian pinjam pakai tersebut, tetapi Tjhin Setiadi Sutanto tetap dapat menjual tanah tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)