Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:02 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pemahaman Tertanggung Atas Ketentuan – Ketentuan dalam polis Asuransi Kerugian ( Studi Kasus atas Putusan BPSK Nomor 214/Pts-BPSK/X/2010 )
Bibliografi
Author: FATCHURRAHMAN, VENDRA DENI ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Klaim asuransi; Sengketa BPSK; Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-029 Vendra Deni F's Undergraduate Theses.pdf (3.11MB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3836
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang terjadi adalah proses pengambilan keputusan klaim pada PT. Asuransi Astra Buana, dan proses penyelesaian perkara penolakan klaim Nomor 214/Pts-BPSK/X/2010 pada BPSK Kota Bandung antara pihak Tertanggung dan Penanggung. Proses pengambilan keputusan klaim asuransi kendaraan bermotor pada
PT. Asuransi Astra Buana didahului dengan adanya permohonan klaim yang dilakukan oleh tertanggung ketika obyek pertanggungan mengalami kerusakan atau kehilangan. Setelah permohonan klaim diterima oleh bagian surveyor, untuk menentukan apakah permohonan klaim tersebut dapat dilakukan pengantian atau tidak. Dalam investigasi tersebut jika terdapat alasan-alasan yang tidak di jamin dalam polis, maka dapat mengakibatkan klaim tidak dapat di setujui. Dalam kasus ini pihak tertanggung melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dalam Polis yaitu memberikan keterangan palsu pada saat penutupan klaim yang mana hal tersebut tidak dibenarkan sedangkan tertanggung beralasan tidak mengetahui jika hal tersebut dilarang. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan sengketa hingga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”). Perkara Nomor. 214/Pts-BPSK/X/2010 pada BPSK Kota Bandung antara Eri Rohmana dengan PT. Asuransi Astra Buana yang diputus oleh Majelis Arbitrase, yang dalam putusannya menyatakan “memutuskan menolak gugatan seluruhnya”. Hak dan kewajiban yang timbul antara Eri Rohmana dengan AAB adalah tunduk atas ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam polis induk serta turutannya yaitu polis standar kendaraan Indonesia dan berkaitan klaim asuransi. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat perbedaan prinsipil antara keterangan yang diberikan oleh ertanggung pada saat proses penutupan asuransi dengan fakta dilapangan hasil survey tentang kepemilikan obyek, dimana tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kepemilikan obyek pertanggungan, sehingga penanggung benar untuk tidak melakukan pengantian atas kehilangan obyek pertanggungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)