Untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengajukan permohonan kredit kepada lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance). Permasalahan baru muncul pada saat pembayaran angsuran kredit kendaraan tertunda, baik yang mungkin disengaja oleh debitur atau yang tidak disengaja karena faktor lainnya. Karena tertundanya pembayaran angsuran, kreditur melakukan tindakan eksekusi terhadap kendaraan bermotor yang berada ditangan debitur, meskipun surat perjanjian pemberian jaminan fidusia tidak didaftarkan pada Kantor pendaftaran fidusia. Sehubungan dengan hal tersebut, permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap kredit sepeda motor yang belum didaftarkan fidusia, kedua, bagaimanakah kepastian hukum perlindungan konsumen terhadap kredit sepeda motor yang belum didaftarkan fidusia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang di dasari kepada peraturan perundang-undangan (statute approach/ Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemberi fidusia (konsumen) benda yang sudah dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan. Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan juga melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. |