Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis atas Kewenangan Kurator Terhadap Sita Pidana yang Terdapat dalam Harta Pailit
Bibliografi
Author:
YANTI, ASTRI
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor);
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Kurator
;
Sita Pidana
;
Harta Pailit
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010-050-019 Astri Y's Undergraduate Theses.pdf
(1.02MB;
66 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3834
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan dijatuhkannya putusan pernyataan pailit, mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan ke dalam harta pailit, maka UUK menetapkan terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tetap berwenang untuk melakukan tugas pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit sebagaimana kewenangan yang telah diberikan oleh pasal 16 ayat (1) UUK, walaupun terhadap harta pailit tersebut diduga mengandung unsur pidana. Selama Pengadilan belum mejatuhkan putusan terkait harta pailit tersebut, kurator masih berwenang untuk melakukan tugas pengurusan seperti mendata dan melakukan verifikasi atas kewajiban debitor pailit maupun melakukan penelitian terhadap aset debitor pailit yang lainnya termasuk terhadap tagihan-tagihan yang dimiliki debitor pailit. Kedudukan hukum sita pidana maupun sita umum kepailitan harus dilihat berdasarkan pada kasus yang terjadi, tidak dapat begitu saja menyimpulkan sita mana yang diutamakan atau didahulukan, Hakim harus secara objektif melakukan pemeriksaan terhadap aset tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata harta pailit tidak terbukti mengandung unsur pidana, maka Hakim segera memerintahkan untuk mengembalikan benda yang dikenakan penyitaan tersebut kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada mereka yang paling berhak sesuai dengan amar putusannya. Tetapi apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan menyatakan harta pailit tersebut benar adanya terbukti mengandung unsur pidana, maka kurator harus menyerahkan harta pailit tersebut kepada penyidik untuk kepentingan perkara pidana maupun untuk kepentingan Negara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)