Sehubungan dengan perkembangan teknologi di dunia, muncul metode transaksi perdagangan dengan menggunakan media elektronik melalui jaringan internet, atau ECommerce, di mana transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan serba elektronik. Namun, metode ini memilki banyak resiko, terutama berkaitan dengan keamanan dan privasi data, yang dapat ditimbulkan faktor internal dan faktor eksternal. Resiko-resiko tersebut tentunya dapat diasuransikan, yakni melalui Cyber Insurance. Namun pengatura di Indonesia sendiri masih minim sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hokum dalam penerapan Cyber Insurance, salah satunya terkait pihak mana yang sebaiknya menjadi Tertanggung dalam Cyber Insurance. Dalam hal ini muncul pemikiran untuk melihat bagaimana Certification Authority dapat berperan dalam penerapan Cyber Insurance. Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengaturan Cyber Insurance di Indonesia, negara lain, dan secara internasional kemudian menganalisis penerapan Cyber Insurance atas resiko-resiko yang ditanggung Certification Authority di Indonesia berkaitan dengan pengaturan hukum yang saat ini berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan jenis penelitian deskriptif komparatif, di mana data diperoleh melalui studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa belum ada pengaturan hukum yang spesifik mengenai Cyber Insurance di Indonesia, begitu pula di negara lain dan secara internasional, sehingga penerapannya hanya didasarkan pada peraturan hukum terkait seperti hukum asuransi, E-Commerce, dan perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, dalam penerapannya para pihak terpaksa menafsirkan sendiri hukum yang sudah ada, sehingga muncul berbagai permasalahan hukum dalam Cyber Insurance, khususnya di Indonesia. Dalam penerapan Cyber Insurance di Indonesia, Certification Authority dianggap sesuai dan sebaiknya diwajibkan menjadi Tertanggung terkait resiko-resiko dalam kegiatan Ecommerce yang ditanggungnya. Terkait peran Certification Authority tersebut, objek Cyber Insurance yang sesungguhnya adalah tanggung jawab Certification Authority selaku penyedia jasa sertifikasi elektronik dan pensertifikasi keamanan dalam sistem ECommerce. Mengenai hubungan asuransinya, penulis berpendapat hubungan tersebut adalah asuransi tanggung jawab (liability insurance), namun terdapat pula unsur asuransi kerugian di dalamnya. |