Anda belum login :: 24 Nov 2024 22:32 WIB
Detail
BukuPerbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Proses Mediasi Pengadilan (Litigasi) dengan Proses Mediasi diluar Pengadilan (Non-Litigasi)
Bibliografi
Author: ERYANTO, RIRIE LANTARI ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Mediasi Litigasi Non-Litigasi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010-050-011 Ririe L E's Undergraduate Theses.pdf (315.46KB; 63 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3831
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak mungkin bisa memisahkan hidupnya dengan manusia lain. Dalam melakukan hubungan dengan manusia lain sudah pasti terjadi persamaan dan perbedaan-perbedaan dalam kepentingan, pandangan, dan perbedaan ini dapat melahirkan perselisihan, pertentangan, atau konflik. Dalam menyelesaikan konflik atau sengketa terdapat berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya adalah mediasi, yang secara umum dibagi menjadi dua yaitu
mediasi diluar pengadilan (non-litigasi) dan mediasi melalui pengadilan (litigasi). Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi diluar pengadilan (non-litigasi) dan mediasi melalui pengadilan (litigasi) dan 2) untuk mengetahui bagaimana perbandingan Hukum antara proses mediasi di luar pengadilan (non- litigasi) dengan mediasi melalui pengadilan (litigasi) dalam penyelesaian sengketa perdata. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal- pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas.Mediasi Litigasi dengan Mediasi Non-litigasi memiliki persamaan dan juga perbedaan yang dapat dijadikan perbandingan hukum dalam penyelesaian sengketa, persamaan yang dimaksud adalah persamaan tujuan Mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengakhiri sengketa dan menemukan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa Proses penyelesaian sengketa Mediasi Litigasi Mediasi diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang menjadi hukum dalam menyelesaiakan sengketa yang ada.Sedangkan Mediasi Non-litigasi Dasar hukumnya tidak tertulis. Maka terdapat perbedaan-perbedaan yakni, jangka waktu proses mediasi besarnya biaya pemanggilan para pihak; hak para pihak memilih mediator dengan ketentuan-ketentuan serta jangka waktu; keterlibatan ahli; kekuatan hukum; tempat penyelenggaran mediasi; upaya perdamaian yang dapat ditempuh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)