Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perlindungan akan merek bagi pemeganga merek di Indonesia semakin dibutuhkan setelah banyaknya orang yang melakukan pelanggaran merek yang sudah terkenal, salah satu produk yang bersifat global yang membutuhkan perilndungan terhadap hak atas merek adalah apparel. Apparel adalah istilah untuk gaya suatu kostum pada waktu tertentu, dalam penggunaan yang paling umum merujuk pada kostum. Oleh karena itu penulis akan menguraikan bagaimana perlindungan hukum terhadap merek dagang asing di bidang apparel dan bagaimana penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga. Karena pada dasarnya perlindungan yang diberikan oleh UUM No 15/2001 sudah cukup memberikan perlindungan hanya saja peraturan pemerintah yang ada dalam UUM tersebiut sampai sekarang belum ada. Kantor merek sebaiknya melakukan investigasi- investigasi terkait penerimaan pendaftaraan merek. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. |